Medan (PWINews) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara bersilaturahmi dengan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara di kantor instansi tersebut di Jalan Imam Bonjol, Kamis (14/7).
Pengurus PWI Sumut yang bersilaturahmi Ketua H Hermansjah, Sekretaris Edward Taher, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, Wakil Ketua Bidang Antarlembaga Agus S Lubis, Wakil Bendahara Hartati, dan Ketua PWI Kota Binjai Nazelian Tanjung dan Sekretaris Iskandar Paloh.
Turut serta mitra PWI Alfian dari Dinas Kominfo Sumut dan Sujamrat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut.
Rombongan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak didampingi Kepala Sub Auditoriat Sumut I, II dan III Andanu, Andreyoga dan Aris Laksono dan lainnya.
Ketua PWI Sumut Hermansjah menjelaskan, selama ini PWI Sumut dan PWI Kabupaten/Kota di Sumut mendapat anggaran berupa hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta APBD Kabupaten/Kota di Sumut.
Agar tidak salah dalam penggunaan dana yang diperoleh dari APBD tersebut, Hermansjah minta petunjuk dari BPK Perwakilan Sumut.
“Tahun lalu kami memeroleh dana hibah untuk pembangunan Gedung PWI Sumut tapi entah kenapa kemudian dibatalkan. Kemudian dalam waktu dekat ini kami akan mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Bandung,” ungkap Herman.
Dana Hibah Diperbolehkan
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni menjelaskan PWI Sumut boleh saja menerima dana hibah dari APBD Sumut asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hibah menurut Ambar bisa berupa uang maupun barang.
“Yang penting PWI harus menyampaikan proposal tersebih dahulu. Kalau kemudian proposal dibahas dan disetujui serta ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Hanya saja lanjut Ambar, hibah tidak boleh terus menerus dilakukan.
“Di samping itu PWI bisa juga memeroleh hibah yang dititipkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam bentuk kegiatan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan tiap tahun,” ujarnya.
Pada intinya BPK berharap agar PWI selalu berpatokan pada ketentuan yang berlaku. “Kami tidak membuat aturan. Untuk hal-hal tertentu bisa ditanyakan ke instansi terkait yang membuat aturan,” ujar Ambar. (AnalisaDaily.Com, 15 Juli 2016)
EmoticonEmoticon